-
Apabila Presiden seorang perempuan maka Pelindung Utama PKK adalah
suami Presiden. Apabila suami Presiden berhalangan, Pelindung Utama PKK
ditunjuk oleh Presiden.
-
Apabila Wakil Presiden seorang perempuan maka Pelindung PKK adalah
suami Wakil Presiden. Apabila suami Wakil Presiden berhalangan,
Pelindung PKK ditunjuk oleh Wakil Presiden.
-
Apabila Menteri Dalam Negeri dijabat oleh seorang perempuan, maka
Ketua Umum Tim Penggerak PKK ditetapkan dari isteri pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun.
-
Apabila Menteri Dalam Negeri tidak beristeri, maka Ketua Umum TP PKK
ditetapkan dari isteri pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
selaku Ketua Dewan Penyantun.
-
Apabila Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa/ Lurah,
tidak beristeri, maka Ketua Dewan Penyantun menyetujui isteri pejabat
yang ditunjuk sebagai Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua
TP PKK setingkat di atasnya.
-
Apabila Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa/ Lurah,
seorang perempuan maka Ketua Dewan Penyantun TP PKK menyetujui isteri
pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Ketua
Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
-
Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota,
Camat dan Kepala Desa/ Lurah sebagai Ketua Umum TP PKK/ Ketua TP PKK di
wilayahnya berhalangan tetap, Ketua Dewan Penyantun TP PKK menyetujui
isteri pejabat yang ditunjuk, sebagai Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh
Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
-
Apabila dalam masa jabatan Ketua Umum TP PKK tidak dapat melaksanakan
tugasnya sampai akhir masa jabatan, maka salah satu Ketua TP PKK Pusat
ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum oleh Ketua Dewan
Penyantun.
-
Apabila dalam masa jabatan Ketua TP PKK di Daerah tidak dapat
melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan maka salah satu Wakil
Ketua TP PKK ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua TP PKK Daerah
dengan Surat Tugas Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya yang
disetujui oleh Ketua Dewan Penyantun setempat.
-
Apabila ada pergantian Menteri Dalam Negeri melalui adanya Penjabat,
maka jabatan Ketua Umum TP PKK, ditetapkan dengan Surat Tugas dari Ketua
Dewan Penyantun.
-
Apabila ada pergantian Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala
Desa/ Lurah dengan adanya Penjabat, maka Ketua TP PKK di daerah adalah
isteri Penjabat tersebut dan ditetapkan dengan Surat Tugas dari Ketua
Umum / Ketua TP PKK setingkat di atasnya. Acara Penyerahan Surat Tugas
dilanjutkan dengan acara serah terima yang disaksikan oleh Ketua Dewan
Penyantun setempat.
-
Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikota,
Camat, Kepala Desa/Lurah menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai
anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK
setempat dengan menunjuk Ketua/ Wakil Ketua sebagai Pelaksana Tugas
sehari hari secara bergantian, diketahui oleh Ketua Dewan Penyantun.
-
Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Desa/kelurahan menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota
DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Anggota TP PKK
sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada
kegiatan-kegiatan PKK.
-
Apabila Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan
dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan
saat Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan
Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif sebagai ketua Umum/ Ketua TP PKK
yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/ Ketua Umum/ Ketua TP PKK
setingkat diatasnya. Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim
Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Menteri Dalam
Negeri/ Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat diatasnya.
-
Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan
dan Desa/ kelurahan menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan saat
Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan
Kepala Desa, wajib non aktif sebagai Anggota TP PKK yang diajukan kepada
Ketua Umum/Ketua TP PKK yang bersangkutan. Apabila sudah selesai
menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan
persetujuan Ketua Umum/ Ketua TP PKK yang bersangkutan.
- Apabila mengundang Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah dan istri sebutan dalam undangan adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah beserta Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan.
KETENTUAN LAIN
Posted by TP PKK KECAMATAN SRAGI on 9:31 PM