Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

KETENTUAN LAIN

  1. Apabila Presiden seorang perempuan maka Pelindung Utama PKK adalah suami  Presiden. Apabila suami Presiden berhalangan, Pelindung Utama PKK ditunjuk oleh Presiden.
  2. Apabila Wakil Presiden seorang perempuan maka Pelindung PKK adalah suami Wakil Presiden. Apabila suami Wakil Presiden berhalangan, Pelindung PKK ditunjuk oleh Wakil Presiden.
  3. Apabila Menteri Dalam Negeri dijabat oleh seorang perempuan, maka Ketua Umum Tim Penggerak PKK ditetapkan dari isteri pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun.
  4. Apabila Menteri Dalam Negeri tidak beristeri, maka Ketua Umum TP PKK ditetapkan dari isteri pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun.
  5. Apabila Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa/ Lurah, tidak beristeri, maka Ketua Dewan Penyantun menyetujui isteri pejabat yang ditunjuk sebagai  Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  6. Apabila Gubernur, Bupati/ Walikota,  Camat dan Kepala Desa/ Lurah,  seorang perempuan maka Ketua Dewan Penyantun TP PKK menyetujui isteri pejabat yang ditunjuk, sebagai  Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  7. Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota,  Camat dan Kepala Desa/ Lurah sebagai Ketua Umum TP PKK/ Ketua TP PKK di wilayahnya berhalangan tetap, Ketua Dewan Penyantun TP PKK menyetujui isteri pejabat yang ditunjuk, sebagai  Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya.
  8. Apabila dalam masa jabatan Ketua Umum TP PKK tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan, maka salah satu Ketua TP PKK Pusat ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum oleh Ketua Dewan Penyantun.

  9. Apabila dalam masa jabatan Ketua TP PKK di Daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya sampai akhir masa jabatan maka  salah satu Wakil Ketua TP PKK ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Ketua TP PKK Daerah  dengan Surat Tugas Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat di atasnya yang disetujui oleh Ketua Dewan Penyantun setempat.
  10. Apabila ada pergantian Menteri Dalam Negeri melalui adanya Penjabat, maka jabatan Ketua Umum TP PKK, ditetapkan dengan Surat Tugas dari Ketua Dewan Penyantun.
  11. Apabila ada pergantian Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa/ Lurah dengan adanya Penjabat, maka Ketua TP PKK di daerah adalah isteri Penjabat tersebut dan ditetapkan dengan Surat Tugas dari Ketua Umum / Ketua TP PKK setingkat di atasnya. Acara Penyerahan Surat Tugas dilanjutkan dengan acara serah terima yang disaksikan oleh Ketua Dewan Penyantun setempat.
  12. Apabila isteri Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Ketua TP PKK setempat dengan menunjuk Ketua/ Wakil Ketua sebagai Pelaksana Tugas sehari hari secara bergantian, diketahui oleh Ketua Dewan Penyantun.
  13. Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan menjadi pengurus Partai Politik, atau sebagai anggota DPR-RI, DPD, DPRD, yang bersangkutan tetap menjadi Anggota TP PKK sepanjang tidak membawa aspirasi Partai Politiknya pada kegiatan-kegiatan PKK.
  14. Apabila Ketua Umum/Ketua  TP PKK Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif sebagai ketua Umum/ Ketua TP PKK yang diajukan kepada Menteri Dalam Negeri/ Ketua Umum/ Ketua TP PKK setingkat diatasnya. Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat diatasnya.
  15. Apabila Anggota TP PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan dan Desa/ kelurahan menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses menjelang dan saat Pemilu legislatif, Pemilu Presiden, Pemilu Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa, wajib non aktif sebagai Anggota TP PKK yang diajukan kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK yang bersangkutan. Apabila sudah selesai menjadi Juru Kampanye/ Tim Sukses dimaksud, dapat aktif kembali dengan persetujuan Ketua Umum/ Ketua TP PKK yang bersangkutan.
  16. Apabila mengundang Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah dan istri sebutan dalam undangan adalah Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah beserta Ketua Umum/Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan.

Leave a Reply