Susunan Keanggotaan TP PKK harus memperhatikan azas fungsi dayaguna dan hasilguna, ramping struktur kerja.
1. Pusat
a. Pelindung, Pembina, Penasehat TP PKK
1) Pelindung Utama PKK
2) Pelindung PKK
3) Ketua Pembina TP PKK
4) Penasehat PKK
b. Susunan Keanggotaan TP PKK :2) Pelindung PKK
3) Ketua Pembina TP PKK
4) Penasehat PKK
1) Ketua Umum
2) Para Ketua
3) Sekretaris Umum dan para Sekretaris
4) Bendahara dan Bendahara I, II dst (sesuai kebutuhan).
5) Kelompok Kerja (POKJA) sebanyak 4 kelompok yang masing-masing kelompok terdiri atas :
2) Para Ketua
3) Sekretaris Umum dan para Sekretaris
4) Bendahara dan Bendahara I, II dst (sesuai kebutuhan).
5) Kelompok Kerja (POKJA) sebanyak 4 kelompok yang masing-masing kelompok terdiri atas :
(a) Ketua
(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Anggota
2. Daerah(b) Wakil Ketua
(c) Sekretaris
(d) Anggota
Susunan Keanggotaan TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan masing-masing terdiri atas:
a. Susunan Keanggotaan TP PKK
1) Ketua Pembina TP PKK
2) Ketua
3) Para Wakil Ketua
4) Sekretaris dan para Wakil Sekretaris
5) Bendahara dan para Wakil Bendahara
6) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III, IV.
7) Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan, yang disebut Kelompok Khusus (Poksus) tanpa menambah Pokja baru, berada dalam lingkup Sekretaris/Pokja-pokja yang bersangkutan.
2) Ketua
3) Para Wakil Ketua
4) Sekretaris dan para Wakil Sekretaris
5) Bendahara dan para Wakil Bendahara
6) Kelompok Kerja (POKJA) I, II, III, IV.
7) Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan, yang disebut Kelompok Khusus (Poksus) tanpa menambah Pokja baru, berada dalam lingkup Sekretaris/Pokja-pokja yang bersangkutan.
Catatan :
Penasehat PKK dapat diadakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota, apabila diperlukan.