Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

KETENTUAN KEANGGOTAAN TP PKK

  • Pusat
  1. Pelindung Utama PKK adalah isteri Presiden Republik Indonesia.
  2. Pelindung PKK adalah isteri Wakil Presiden Republik Indonesia.
  3. Ketua Pembina TP PKK Pusat adalah Menteri Dalam Negeri.
  4. Penasehat PKK adalah tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Ketua Umum TP PKK dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak  PKK Pusat.
  5. Ketua Umum TP PKK adalah isteri Menteri Dalam Negeri
  6. Anggota TP PKK terdiri dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/instansi, yang diusulkan oleh Ketua Umum dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat
  • Daerah
  1. Ketua Pembina TP PKK pada setiap jenjang adalah Gubernur, Bupati/Walikota,  Camat dan Kepala Desa/Lurah.
  2. Ketua TP PKK pada setiap jenjang  adalah isteri Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
  3. Anggota TP PKK terdiri dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/ instansi, yang diusulkan oleh Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP  PKK.

Leave a Reply