- Pusat
- Pelindung Utama PKK adalah isteri Presiden Republik Indonesia.
- Pelindung PKK adalah isteri Wakil Presiden Republik Indonesia.
- Ketua Pembina TP PKK Pusat adalah Menteri Dalam Negeri.
- Penasehat PKK adalah tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Ketua Umum TP PKK dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK Pusat.
- Ketua Umum TP PKK adalah isteri Menteri Dalam Negeri
- Anggota TP PKK terdiri dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/instansi, yang diusulkan oleh Ketua Umum dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Pembina TP PKK Pusat
- Daerah
- Ketua Pembina TP PKK pada setiap jenjang adalah Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
- Ketua TP PKK pada setiap jenjang adalah isteri Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah.
- Anggota TP PKK terdiri dari laki-laki atau perempuan, bersifat perorangan, sukarela, tidak mewakili organisasi, partai politik, golongan dan lembaga/ instansi, yang diusulkan oleh Ketua TP PKK dan ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK.