-
Masa bakti Anggota Tim Penggerak PKK di setiap jenjang adalah
5 (lima) tahun kecuali untuk Tim Penggerak PKK Desa adalah 6
(enam) tahun terhitung sejak pengangkatan dan apabila dianggap perlu
dapat diangkat kembali.
-
Ketua Umum/ Ketua Tim Penggerak PKK Daerah sebelum selesai masa jabatannya diwajibkan membuat Memori Pertanggung Jawaban.
-
Apabila ada pergantian Anggota TP PKK sebelum habis masa bakti, maka
kepada Anggota TP PKK yang baru, diberikan Surat Tugas oleh Ketua
Umum/Ketua TP PKK Daerah setempat dan menyampaikan tembusan kepada Ketua
Dewan Penyantun TP PKK setempat, sampai berakhirnya masa bakti 5 (lima)
tahun keanggotaan Tim Penggerak PKK, dan untuk Desa 6 (enam) tahun.
MASA KEANGGOTAAN TP PKK
Posted by TP PKK KECAMATAN SRAGI on 9:37 PM