Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

PEMBERHENTIAN ANGGOTA TP PKK

  • Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Daerah
Ketua Umum TP PKK, Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, berhenti karena :
  1. Berakhirnya jabatan suami/yang menunjuk.
  2. Berhalangan tetap
  3. Meninggal dunia.
  • Anggota TP PKK lainnya berhenti karena :
  1. Permintaan pengunduran diri.
  2. Berakhir masa bakti 5 (lima) tahun di TP PKK, kecuali bagi TP PKK Desa  6 (enam) tahun.
  3. Sebab-sebab lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah.
  4. Meninggal dunia.

Leave a Reply