- Ketua Umum TP PKK dan Ketua TP PKK Daerah
Ketua Umum TP PKK, Ketua TP PKK Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, berhenti karena :
- Berakhirnya jabatan suami/yang menunjuk.
- Berhalangan tetap
- Meninggal dunia.
- Anggota TP PKK lainnya berhenti karena :
- Permintaan pengunduran diri.
- Berakhir masa bakti 5 (lima) tahun di TP PKK, kecuali bagi TP PKK Desa 6 (enam) tahun.
- Sebab-sebab lain yang ditetapkan oleh Ketua Umum/Ketua TP PKK Daerah.
- Meninggal dunia.