- Ketua Umum
Ketua Umum TP PKK ditetapkan dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri selaku Pembina TP PKK Pusat.
- Ketua TP PKK Daerah
- Ketua TP PKK Provinsi ditetapkan dan dilantik oleh Ketua Umum TP PKK dan dikukuhkan oleh Gubernur selaku Pembina TP PKK Provinsi.
- Ketua TP PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Provinsi dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota selaku Pembina TP PKK Kabupaten/Kota.
- Ketua TP PKK Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Camat selaku Pembina TP PKK Kecamatan.
- Ketua TP PKK Desa/Kelurahan ditetapkan dan dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah selaku Pembina TP PKK Desa/Kelurahan.
- Anggota TP PKK
- Di Pusat, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, atas usulan Ketua Umum TP PKK.
- Di Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas usulan Ketua TP PKK Provinsi.
- Di Kabupaten/ Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota, atas usulan Ketua TP PKK Kabupaten/ Kota.
- Di Kecamatan ditetapkan dan dilantik oleh Camat, atas usulan Ketua TP PKK Kecamatan.
- Di Desa/Kelurahan, ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah, atas usulan Ketua TP PKK Desa/Kelurahan